Di Yogya Gelar Hajatan Wajib Lapor RT, Jumlah Tamu juga Dibatasi

Antara
Rumah susun sewa di Kelurahan Bener Tegalrejo difungsikan sebagai selter penanganan pasien Covid-19 di Yogyakarta. (Foto: Antara/Eka AR)

Penegakan protokol kesehatan juga tetap dilakukan di sejumlah tempat usaha termasuk melakukan pengecekan kembali ke tempat usaha yang pernah menerima peringatan karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

“Kami cek ulang. Sebagian sudah memperbaiki penerapan protokol kesehatan, tetapi ada juga yang belum. Biasanya yang paling sering ditemui adalah pelanggaran karena tidak menyediakan fasilitas cuci tangan yang lengkap. Misalnya air habis atau sabun habis,” katanya.

Hingga Selasa (17/11), terdapat tambahan 21 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Yogyakarta, enam pasien dinyatakan sembuh serta satu pasien meninggal dunia. Dengan demikian, di Kota Yogyakarta tercatat 100 kasus Covid-19 aktif, 501 pasien dinyatakan sembuh, dan 26 pasien meninggal dunia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal