Di Sleman, Penolak Vaksin Covid-19 akan Diberi Sanksi

Antara
Vaksin Covid-19. (Foto : Antara)

SLEMAN, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Sleman mengancam akan memberikan sanksi bagi individu atau siapapun yang menolak vaksi Covid-19. Pemerian vaksin ini mulai dilaksanakan pada pertengahan Februari 2021.

"Sanksi untuk yang menolak vaksin Covid-19 tetap akan diberikan, namun mungkin bentuknya bukan denda secara nominal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa (12/1/2021)

Menurut dia, pemberian sanksi bagi yang menolak vaksin Covid-19 tersebut mengacu pada Undang-undang Kejadian Luas Biasa (UU KLB), sehingga yang menghalangi bisa diberikan sanksi.

"Namun, jika ada daerah yang menerapkan sanksi berupa denda dengan nilai hingga jutaan rupiah, maka kami belum akan memberikan sanksi berupa denda," katanya.

Dia mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan tindakan tegas bagi yang menolak upaya penanganan dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB).

"Pandemi Covid-19 ini merupakan kejadian luar biasa, masuk dalam kejadian bencana nonalam," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal