YOGYAKARTA, iNews.id – Perubahan nama kecamatan menjadi kapanewon dan desa di DIY menjadi kalurahan tidak akan memengaruhi alokasi dana desa (ADD).
Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Beny Suharsono mengatakan, perubahan nama desa ini dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap alokasi dana desa. “Alokasi tetap ada hanya sebutan desa saja yang berubah. Terpenting danais (dana istimewa) yang ada tidak dipakai untuk penggajian dan tunjangan,” katanya, Senin (2/12/2019).
Perubahan nomenklatur ini, kata Beny, juga akan diikuti dengan perubahan pada sistem kependudukan. Namun butuh waktu yang panjang, karena harus saling koordinasi dengan beberapa kementerian.
Hal ini sama dengan penyebutan DIY yang kadang masih ada yang menganggap sebagai provinsi. Beny menuturkan, perubahan nama desa dan kecamatan itu tidak hanya sebatas perubahan nama.
Namun juga konsekuensi terhadap urusan keistimewaan yang harus dilakukan secara terus menerus. Perubahan ini juga tidak akan merubah alokasi dana desa.