YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan surat bebas Covid-19 bagi wisatawan yang ingin berlibur. Demi berwisata ke Yogyakarta, warga asal Kalimantan Selatan pun rela menjalani rapid test mandiri.
Agus Haryanto bersama istri dan ketiga anaknya, mengaku sudah mengantongi surat rapid test. Mereka pun meluasa berjalan di area Malioboro.
“Sudah rapid test,” katanya.
Meski dirasa cukup ribet, Agus harus memenuhi syarat kelengkapan jalan itu. Pasalnya tanpa surat tersebut, dia bersama keluarganya tidak akan bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
“Jadi syarat untuk penerbangan juga,” katanya.
Lain Agus lain pula salah wisatawan asal Jakarta. Perempuan yang enggan disebut namanya, terang-terangan mengaku tak membawa surat keterangan sehat apa pun. Dia mengendarai bus umum dari Jakarta, dirinya bisa lolos dan sampai ke Jogja untuk berwisata.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan sesuai Pergub DIY Nomor 48 Tahun 2020, wisatawan yang masuk ke DIY khususnya dari zona merah/hitam wajib membawa surat keterangan sehat dengan hasil negatif. Sehingga bila sesuai aturan tersebut, maka Seluruh Kabupaten kota harus mewajibkan wisatawan dari zona merah dan hitam wajib membawa surat keterangan sehat.