KULONPROGO, iNews.id - PT Angkasa Pura I dan Pemkab Kulonprogo diminta tidak asal menggusur atau mengosongkan lahan (land clearing) dan rumah warga terdampak proyek bandara baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo.
Kuasa hukum warga penolak bandara baru Yogyakarta atau NYIA, Teguh Purnomo mengatakan Pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I harus memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang masih bertahan menolak pengosongan lahan. Mereka jangan dibenturkan dengan landasan formal konsinyasi, namun harus ada penyelesaian bukan dengan menggusur paksa.
"Jangan alasan konsinyasi sebagai landasan formal, semestinya masyarakat harus mendapatkan perhatian," kata Teguh di sela-sela mendampingi warga dalam proses land clearing di Dukuh Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo.
Menurut Teguh, masalah yang muncul harus diidentifikasi agar tidak menimbulkan masalah baru. Pemberian ganti rugi merupakan cara yang mudah dilakukan, namun warga harus diberikan kepastian jaminan kehidupan. "Jangan hanya di relokasi ke hunian baru, tetapi tidak memiliki pekerjaan dan penghidupan selanjutnya," ucapnya.
Dia menyebutkan, saat ini tanah warga belum semuanya selesai dibebaskan dan mereka tidak mau menjual tanah karena masih memegang teguh tanah warisan. Karena itu, pemerintah seharusnya mengormati keputusan warga, karena banyak alasan bagi mereka menolak rencana pemerintah tersebut.