Dapat Masukan dari Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Legalitas Miras

Dita Angga
Presiden Jokowi (Foto: doc/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Perpres terkiat pembukaan investasi baru minuman keras yang mengandung alkohol. Presiden banyak mendapatkan masukan dari sejumlah ulama.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ucapnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Ditargetkan Beroperasi Komersial 2026, Bandara VVIP IKN Tunggu Perpres

57 tahun lalu

Mobil Boks Angkut Miras Terguling di Pantura Indramayu, Lalin Macet Parah!

57 tahun lalu

Kecelakaan Mengerikan di Merauke, Pengemudi Mabuk Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal