Dampak PPKM, 40 Pekerja Di Sleman Kena PHK dan 96 Dirumahkan

Priyo Setyawan
Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

SLEMAN, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilanjutkan dengan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman telah mengakibatkan permasalahan ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan  hubungan kerja (PHK) dan merumahkan  karyawan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, selama penerapan PPKM mulai 3 Juli hingga 2 Agustus ada 46 perusahaan yang terdampak. Total ada 96 karyawan yang terpaksa dirumahkan dan ada 40 yang di-PHK. 

“Total ada 40 pekerja yang di-PHK, rinciannya 38 orang kontraknya berakhir dan dua orang resign,”  kata Asih sapaan Sutiasih, Kamis (5/8/2021).

Asih tidak mau merinci perusahaan yang terkena dampak. Namun dipastikan hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi Covid-19 yang diikuti dengan PPKM.  

Atas kondisi ini, Disnaker Sleman  meminta kepada pekerja yang ter-PHK untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.  Program dari pusat itu pendaftarannya secara online, sehingga setelah dibuka diharapkan mereka mendaftar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

21 hari lalu

Bocah Tewas saat Mancing di Sleman, Jasad Ditemukan Tenggelam di Kedalaman 5 Meter

28 hari lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

29 hari lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

3 bulan lalu

Viral Mahasiswa Jepara Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Sleman, Sudah Sebulan Terparkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal