Dampak PPKM, 40 Pekerja Di Sleman Kena PHK dan 96 Dirumahkan

Priyo Setyawan
Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

SLEMAN, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilanjutkan dengan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman telah mengakibatkan permasalahan ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan  hubungan kerja (PHK) dan merumahkan  karyawan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, selama penerapan PPKM mulai 3 Juli hingga 2 Agustus ada 46 perusahaan yang terdampak. Total ada 96 karyawan yang terpaksa dirumahkan dan ada 40 yang di-PHK. 

“Total ada 40 pekerja yang di-PHK, rinciannya 38 orang kontraknya berakhir dan dua orang resign,”  kata Asih sapaan Sutiasih, Kamis (5/8/2021).

Asih tidak mau merinci perusahaan yang terkena dampak. Namun dipastikan hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi Covid-19 yang diikuti dengan PPKM.  

Atas kondisi ini, Disnaker Sleman  meminta kepada pekerja yang ter-PHK untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.  Program dari pusat itu pendaftarannya secara online, sehingga setelah dibuka diharapkan mereka mendaftar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mahasiswa Jepara Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Sleman, Sudah Sebulan Terparkir

57 tahun lalu

Ini Alasan 2 Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

2 Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Ditanggung BPJS, Dirujuk ke RS Lain

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa BEM se-Jatim Geruduk DPRD, Desak Reaktivasi 11 Juta Penerima PBI BPJS

57 tahun lalu

Pria di Sleman jadi Tersangka usai Kejar Jambret hingga Tewas, Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal