Dalam Draf RUU Pemilu, Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilkada hingga Pilpres

Felldy Aslya Utama
Dalam draf RUU Pemilu mantan anggota HTI dilarang ikut pemilihan umum. (Foto : Dok antara)

JAKARTA, iNews.id -Hak politik mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan dibatasi. Dalam draf RUU Pemilu, mantan anggota HTI dilarang mengikuti pemilihan umum baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres. RUU ini menjadi salah satu draf RUU yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021. 

RUU Pemilu ini juga akan mengatur syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Di mana calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukan mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di pasal 311 huruf P.

“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021). 

Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam pasal 311 huruf q syarat administrasi itu merupakan surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

57 tahun lalu

Tancap Gas untuk Pilkada dan Pemilu 2029, Perindo Sulbar Fokus Perkuat Struktur

57 tahun lalu

Buntut Carok Berdarah, Brimob hingga Marinir Dikerahkan Perkuat Pengamanan Pilkada Sampang

57 tahun lalu

Buntut Carok Berdarah di Sampang, Kapolri Akan Tambah Pasukan di Daerah Rawan Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal