Curi Handphone, Sales Abon di Gunungkidul Ditangkap Polisi

Kismaya Wibowo
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan, pelaku dikenal cukup licin karena selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Baru kemudian hari Jumat tanggal 27 Maret 2021 pelaku ditangkap di sebuah hotel yang ada di Condongcatur, Sleman. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan handphone seharga Rp4 juta sebagai barang bukti.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa 2 Mobil di Hotel Bandar Lampung, 1 Orang Terluka Parah

57 tahun lalu

Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris

57 tahun lalu

Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria Pasuruan Curi Uang Rp4 Juta di Warung Nasi untuk Bayar Wi-Fi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal