Hasilnya adalah: Pembagian bagian istri 1/8, ibu 1/6, dan 2 anak laki-laki 'asabah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.
Maka pembagiannya adalah:
Istri: 1/8 x 24 x Rp 180.000.000,- = Rp 22.500.000,-
Ibu: 1/6 x 24 x Rp 180.000.000,- = Rp 30.000.000,-
Dua anak laki-laki: 24 - (3+4) x Rp 180.000.000,- = Rp 127.500.000,- Masing-masing anak laki akan memperoleh harta mawaris sebesar Rp 127.500.000,- : 2 = Rp 63.750.000,-
Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sebesar Rp600.000.000. Ia memiliki ahli waris sebagai berikut 1 istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan
Bagaimana pembagian warisan sesuai dengan hukum waris Islam?
Jawaban:
Pembagian untuk istri:
Istri : 1/8 dari harta karena ada anak.
1/8×600.000.000= Rp 75.000.000
Sisa harta setelah bagian istri diambil:
600.000.000−75.000.000= Rp 525.000.000
Pembagian untuk anak-anak:
Sisa harta dibagi di antara anak-anak, dengan aturan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
Total bagian = (2 × jumlah anak laki-laki) + (1 × jumlah anak perempuan)
(2×2)+(1×1)=4+1=5
Bagian per porsi = 525.000.000÷5=105.000.000