Mengutip buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim yang disusun oleh Asman (2021), simak contoh soal menghitung warisan berdasarkan hukum waris Islam berikut ini.
Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 42.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya adalah 1/2 dan 2/3 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7. Maka terjadi 7/6.
Maka masing-masing bagiannya adalah:
Suami mendapatkan: 3/7 x Rp 42.000.000,- = Rp 18.000.000,-
Dua saudara perempuan sekandung: 4/7 x Rp 42.000.000,- = Rp 24.000.000,- Masing-masing akan memperoleh harta mawaris sebesar Rp 24.000.000,- : 2 = Rp 12.000.000,-
Seseorang yang telah wafat, meninggalkan harta sebesar Rp 180.000.000,- Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu, dan 2 anak laki-laki.