Cinta Segitiga, Buruh Tambang Pasir di Kulonprogo Pukuli Selingkuhan Pacar

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban karena emosi. Pelaku sudah 1,5 tahun menjalin asmara dengan TA dan sedang mengurus proses perceraian dengan istrinya di Blora untuk menikahi TA. 

Begitu juga TA juga sedang mengurus perceraian dengan suaminya dan berencana menikah dengan Sum. Sementara korban berstatus duda. 
 
Pelaku mengaku emosi karena mendengar kabar pacarnya berselingkuh. Dia kemudian mencarinya karena tidak bisa dihubungi.  
  
“Karena dikontak tidak bisa saya cari ketemu di pantai. Sempat cekcok langsung saya pukul karena dia sempat menantang,” katanya.   
Atas perbuatannya, Sum terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kronologi Cinta Segitiga Berujung Maut di Klub Malam Padang Terekam CCTV

57 tahun lalu

Pria di Padang Tewas Ditikam Sahabat, Dipicu Cemburu dan Cinta Segitiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal