Cegah Warga Terbangkan Balon Udara di Dekat Bandara, Polres Kulonprogo Sisir Wilayah Pantai

Yohanes Demo
Petugas Polres Kulonprogo bersama Polsek Temon saat melakukan penyisiran di area sekitar bandara YIA. (Foto : istimewa)

Semantara itu Wakapolres Kulonprogo Kompol Riko Sanjaya menyampaikan agar para Kapolsek dibantu Kasatsamapta Polres Kulonprogo untuk mengantisipasi giat masyarakat yang mengganggu dan membahayakan penerbangan pesawat. Mulai dari kegiatan sosialisasi, patroli dan razia penerbangan balon apabila menemukan peristiwa tersebut.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada euforia lebaran dengan melepaskan balon ke udara, karena dapat berimbas terhadap keselamatan penerbangan. Apabila tim patroli menemukan adanya pihak yang melepaskan balon ke udara, yang bersangkutan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, riksa dan lidik lebih lanjut," ucapnya.

Riko menjelaskan bahwa pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bisa diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Bikin Panik! Viral Balon Udara Masih Menyala Jatuh di SPBU Ponorogo

57 tahun lalu

Geger! Polisi Gerebek Pabrik Petasan di Ponorogo, Pelaku Ternyata 11 Anak SD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal