Cegah PMK, Hewan dari Luar Daerah Wajib Kantongi SKKH Jika Ingin Masuk ke Bantul

Antara
Sapi potong di kandang sapi Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mensyaratkan adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Ternak dari luar, kita mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat boleh masuk," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Minggu (19/6/2022).

Dia menambahkan, begitu sebaliknya kalau ternak belum diketahui kondisi kesehatan yang tidak dibuktikan dengan SKKH yang dikeluarkan dokter hewan, maka tidak diperbolehkan masuk ke Bantul.

"Apalagi kalau tidak sehat jangan masuk, nanti khawatirnya nular-nulari ternak yang lain di Bantul, jadi harus ada yang namanya SKKH," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal