Bupati Kulonprogo Sutedjo Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Kuntadi
Bupati Kulonprogo Sutedjo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id Bupati Kulonprogo Sutedjo mengimbau perusahaan yang ada di Kulonprogo untuk memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Dinsosnakertrans) diminta melakukan pengawasan. 

Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, pemberian THR telah diatir dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016. Perusahaan wajib untuk memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran.  

“THR bisa diberikan jauh hari sebelum 1 Mei, sehingga ketika mendekati lebaran para pekerja sudah tenang," kata Sutedjo, Senin (11/4/2022). 

Sutedjo mengatakan, 1 Mei bertepatan dengan peringatan hari Buruh atau May Day. Jika tidak dibayarkan tepat waktu dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan dengan pekerja.
 
“THR sangat dinantikan buruh untuk mempersiapkan menyambut hari raya,” katanya.  

Bupati minta Disnakertrans untuk memantau perusahaan dalam membayarkan THR. Bahkan saat ini dinas sudah membuka posko THR di kantor. Buruh bisa mengakses langsung atau secara online.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

57 tahun lalu

Viral Bang Jago di Bandung Mengamuk Pakai Golok Minta THR, Ditangkap di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal