Bupati Banjarnegara: Saya Tidak Pernah Terima Pemberian dari Pemborong

Arie Dwi Satrio
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Sarwono 'kesandung' kegiatan pengadaan, pemborongan atau persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. 

Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK langsung menahannya. Budhi Sarwono sempat menitipkan pesan untuk masyarakat Banjarnegara.

"Assalamualaikum, untuk masyarakat Banjarnegara, selama empat tahun saya telah membangun Banjarnegara, yang tadinya jalannya hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik," kata Budhi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Dia mengklaim sama sekali tidak menerima uang dugaan komitmen fee sebesar Rp2,1 miliar itu. 

"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," kata Budhi.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," imbuhnya.

Selain Budhi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan KPK.

"Kita tentu menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan dengan melakukan penyidikan, dan pada malam ini bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain BS dan KA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensu pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek. Di mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
20 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

12 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal