Buntuti Korban Sejak dari Bank, Dua Pemuda Ini Hanya Dapat Tas Berisi Rp187.000

Priyo Setyawan
Kedua pelaku terekam CCTV saat beraksi di Sleman. (Foto : Dok Polsek Gamping)

Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikaskan pelaku dan keberadaannya, selanjutnya menangkap dan membawa ke Mapolsek Gamping.

“Pelaku kami tangkap di tempat kosnya, Plaosan, Baledono, Purworejo, Selasa (6/7/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” ujarnya.

Ternyata kedua pelaku ini telah membuntuti korban sejak dari bank BRI Cabang Gamping. Kedua pelaku salah duga. Mereka menduga korban membawa uang banyak.

Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Kedua tersangka dalam kasus  ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal