Tiga Orang Perusak Mobil Mercy di Bantul Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Polres Bantul mengamankan tiga orang pelaku perusakan mobil Mercy di Tamantirto, Kasihan, Bantul, Kamis (27/1/2022) sore. (Foto : Dok Polres Bantul)

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lain yang berhubungan dengan  kejadian itu. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, menangkap dan membawanya ke Polres Bantul. “Tiga orang itu kami tangkap, di wilayah Bantul, Jumat  malam (28/1/2022) pukul 23.40 WIB,” ujarnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Antara lain mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini serta mencari barang bukti yang belum ditemukan

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dalam kejadian tersebut terdapat dua kasus, yakni tentang kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari dan penganiayaan serta perusakan mobil. Untuk kasus tabrak larinya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi mobil siap menganti kerusakan motor akibat tabrak lari tersebut.

“Meski  beberapa pelaku merupakan korban tabrak lari namun tidak dibenarkan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan dan perusakan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menambahkan dalam kasus ini ATW naik dan memukul kap mobil satu kali, menendang pengemudi mobil dua kali dan memukul kepala bagian belakang pengemudi satu kali. Motif emosi karena sempat tertabrak.

CP berperan memukul mengunakan plat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.

MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.

“Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama kepada orang dan barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal