Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: Aktivitas FPI Dilarang

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan organiasi Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak 2019 lalu. Organisasi ini juga dilarang melakukan kegiatan. 

“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Selain sudah bubar, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq ini juga dilarang untuk melakukan kegiatan. Larangan ini dituangkan dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga tingi Negara, yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri, Panglima TNI dan Polri serta Kepala BIN. 

Mahfud menambahkan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa," kata dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

57 tahun lalu

Banjir Aceh dan Sumut, 25 Desa Hilang dan Tak Bisa Dihuni Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal