BPOM Keluarkan 85 Izin Edar dan 35 Akun Perusahaan Olahan Makanan di DIY

erfan erlin
Kepala BPOM DIY, Trikoranti Mustikawati menyerahkan izin edar kepada salah satu pelaku usaha olahan di DIY.(Foto: MPI/erfan Erlin)

Menurut dia usaha sektor produktif berupa industri pangan mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan/pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini sesuai Peraturan Kepala BPOM No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar harus memiliki izin edar. 

BPOM juga melakukan jemput bola registrasi pangan olahan, selama dua hari mulai Selasa dan Rabu (1-2/11/2022). inovasi ini untuk memfasilitasi usaha olahan di DIY, karena jumlah UMKM pangan terus bertambah dan semakin berkembang. Bahkan masyarakat juga melakukan inovasi terkait produk pangan yang dihasilkan dan keunggulannya.  

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan publik terkait dengan program fasilitas pendampingan UMKM pangan," kata dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidak Pasar Curug, BPOM Tangerang Temukan 3 Bahan Makanan Mengandung Formalin

57 tahun lalu

Sambut Human Origin Heritage, Wali Kota Robby Promosikan Budaya Salatiga ke Mancanegara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal