Draf SOP New Normal bidang transportasi yang disusun Dishub DIY akan dipresentasikan pada Kamis (4/6/2020) siang. New Normal akan diterapkan apabila penyebaran Covi-19 bisa dikendalikan.
Adapun rincian kewajiban penumpang sebagai berikut;
1. Penumpang ojek online
- Menggunakan masker.
- Membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem nontunai (cashless).
- Tidak melakukan perjalanan apabila kondisi badan tidak fit.
- Membawa helm sendiri.
2. Penumpang taksi
- Menggunakan masker.
- Membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem nontunai (cashless).
- Tidak melakukan perjalanan apabila kondisi badan tidak fit.
3. Penumpang bus
- Menggunakan masker.
- Membawa hand sanitizer dan obat-obatan pribadi.
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem nontunai (cashless).
- Tidak melakukan perjalanan apabila kondisi badan tidak fit.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Ini Bocoran Aturan New Normal di DIY: Penumpang Bus Tak Boleh Bayar Tunai, Driver & Penumpang Ojek Online Diberi Sekat"