YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah rampung menyusun draf prosedur standar operasional atau standar operasional prosedur (SOP) new normal di bidang transportasi. SOP ini mengatur kewajiban penumpang semua jenis alat transportasi serta penyedia angkutan.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan terdapat sembilan aspek yang diatur dalam SOP ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semua jenis transportasi umum wajib menjalankan SOP terebut.
“Meliputi tata kerja Dishub DIY, angkutan perkotaan, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan travel, taksi, transportasi online, operasional bandara, operasional stasiun, operasional terminal, dan operasional tempat khusus parkir,” kata Tavip, Rabu (3/6/2020).
Semua pihak, mulai dari operator stasiun, bandara, terminal, hingga awak angkutan umum serta online, dan penumpang, wajib memakai masker dan hand sanitizer. Dishub DIY juga mewajibkan penumpang semua jenis angkutan, mulai dari bus kota, bus AKDP, bus AKAP, hingga ojek online membayar dengan sistem pembayaran nontunai (cashless).
Dalam pengaturan transportasi online, operator angkutan wajib mengecek kesehatan driver secara periodik. Kemudian, memasang sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang. Selain harus membayar dengan nontunai, penumpang ojek online juga harus membawa helm sendiri.