BNNK Bantul Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu

Trisna Purwoko
Petugas BNNK Bantul menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. (foto: iNews.id/risna Purwoko)

Kasus ini telah dilimpahkan ke BNNP DIY dan Polres Bantul. Petugas masih mendalami kasus ini karena pengakuannya dikendalikan oleh seorang warga binaan yang berada di Lapas Jawa Tengah.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika  dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun .  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal