Berusaha Kabur, Pencuri Dihakimi Warga saat Larikan Motor Curian di Kulonprogo

Kuntadi
curanmor (Foto: ilustrasi)

Saat itulah warga menemukan sepeda motor tersebut dikendarai seorang pria saat melintas di dekat Puskesmas Panjatan I. Warga kemudian melakukan penangkapan dan melakukan main hakim sendiri. Beruntung polisi segera datanag dan mengamankan pelaku ke Polsek Panjatan. 

“Jadi saat parkir itu, kunci sepeda motornya tidak dilepas, beruntung tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap,” kata Jefry.  

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku masih menjalani pemeriksaan, di Polsek Panjatan.  Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal