Beraksi 17 Kali di Sejumlah Masjid, Pencuri Spesialis Kotak Infak Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Polres Klaten menunjukkan tersangka pencuri kotak infak dan barang bukti. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak amal, sebuah sepeda motor, satu buah tang, satu buah gunting, satu buah tas selempang, pakaian pelaku saat beraksi, satu buah gembok, serta uang tunai Rp 300 ribu. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Sumber Ledakan Masjid di Jember Diduga dari Lemari Tak Terpakai di Area Wudu

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan Saat Salat Tarawih di Masjid Jember, Asap Putih Mengepul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal