Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Kembali Mencuri Motor

Kuntadi
Polsek Wirobrajan, Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor,

“Korban itu mengenali tangki motornya, dan dilakukan pengembangan mengarah kepada tersangka,” ujarnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/4/2020) tanpa melakukan perlawanan. Sementara sepeda motor hasil curian sudah dipreteli dan nomor kendaraanya sudah diganti. Sepeda motor itu hanya disimpan di belakang rumah dan ditutup dengan terpal.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wirobrajan, AKP Zainuri mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal pencurian, dan pelaku ini baru saja mendapatkan asimilasi dari rutan,” tuturnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal