Bejat, Pria di Sleman Jadikan Anak Kandung Jadi Budak Seks selama 5 Tahun

erfan erlin
Polisi menunjukkan lelaki yang memaksa anaknya jadi budak seks sejak kecil.(MPI/erfan Erlin)

Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mengalami pendarahan saat duduk di bangku kelas V SD. Namun aksi itu terus dilakukan sampai korban duduk di kelas IX SMP.

"Saat ini korban berusia 16 tahun," kata dia

Eko menambahkan situasi rumah memang memungkinkan pelaku leluasa melancarkan aksinya. Kebetulan ibu korban selalu bekerja dari pagi hingga sore hari. Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban.  

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami depresi, trauma dan gangguan penyesuaian. Kini polisi bersama dengan dinas Sosial berusaha melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis anak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah Korban Pencabulan Oknum Kiai di Pati Sudah Lapor Polisi Sejak 2024

57 tahun lalu

Oknum Kiai di Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Kabur, Polda Jateng Turun Tangan

57 tahun lalu

Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal