Bejat, Pria Beristri di Yogyakarta Cabuli Anak di Bawah Umur

erfan erlin
Petugas menunjukkan tersangka pencabulan anak di bawah umur dan barang bukti. (Foto: MPI/Erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pria beristri BS (32) tega mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun. Modusnya pelaku mengajak korban pacaran.

“Ceritanya korban dan tersangka ini berpacaran meski pelaku sudah beristri,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogya Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022). 

Pelaku setidaknya sudah dua kali memaksa korban melakukan hubungan badan. Aksi ini dilakukan di sebuah losmen yang ada di Umbulharjo, Yogyakarta.   

Aksi pencabulan ini bermula ketika tersangka menjemput korban di rumahnya untuk berjalan-jalan. Setelah sekitar satu jam berkeliling Kota Yogyakarta, mereka memutuskan untuk pulang kembali ke rumah.

Lantaran sedang dilanda hujan lebat, mengajak korban ke salah satu losmen di Umbulharjo. Alasannya mereka berteduh sembari menunggu hujan reda baru kemudian pulang. Di dalam kamar itulah korban dirayu dan diajak untuk berhubungan badan. Pelaku menjanjikan akan menikahinya. 

“Awalnya korban menolak, tetapi karena diiming-imingi pelaku akhirnya terjadi hubungan badan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal