Begini Tanggapan SBY soal KLB Demokrat di Sumut

Ariedwi Satrio
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu memastikan jika KLB tidak sah. 

Presiden keenam Republik Indonesia itu menjelaskan beberapa persyaratan penyelenggaraan KLB di AD/ART Partai Demokrat tidak terpenuhi. Di mana, dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan menyatakan kongres ataupun KLB seharusnya menjadi domain atau kewenangan majelis tinggi partai.

"Karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum, mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum," ucap SBY dilihat dalam akun Youtube miliknya, Jumat (5/3/2021).

Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4, ujar SBY, disebutkan KLB dapat diadakan atas permintaan salah satunya majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pimpinan daerah dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. 

"Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum pada Pasal 1 UUD 1945. Majelis tinggi partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," katanya.

Kemudian, sambungnya, pengusul KLB minimal harus dua pertiga dari 34 pimpinan daerah. Tapi kenyataannya, beber SBY, tidak ada satupun pimpinan daerah yang mengusulkan KLB. Dapat diartikan, persyaratan kedua kembali tidak terpenuhi.

"Kemudian, dewan pimpinan cabang yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen DPC yang mengusulkan dari yang seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Keracunan Massal MBG di Agam Bertambah, Pemerintah Daerah Tetapkan KLB

57 tahun lalu

12 Daerah di Sumut Berstatus KLB Campak, Kasus Terbanyak di Medan

57 tahun lalu

Terungkap! Sopir Pikap Penyebab Kecelakaan Bendum Demokrat Belum Punya SIM

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Moge Bendum Demokrat Renville Antonio di Situbondo, Senggolan dengan Pikap

57 tahun lalu

Bendum Demokrat Meninggal Dunia, Khofifah Kenang Dukungan Renville Antonio saat Pimpin Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal