Begini Syarat Perjalanan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Binti Mufarida
Aparat Polres Klaten saat melakukan penyekatan di pospam Prambanan beberap waktu silam. Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat lIbur Nataru. (Foto: Ist)

Usulan Pembatasan Nataru:

Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:
-          Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta
-          Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia
-          Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
-          Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol

Transportasi umum di seluruh Indonesia:
-          Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru
-          Random sampling test bagi pelaku perjalanan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

57 tahun lalu

Jateng Diserbu 8,6 Juta Orang saat Nataru, Diprediksi Masih Akan Bertambah

57 tahun lalu

Arus Libur Nataru Padati Jalur Arteri Karawang, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup

57 tahun lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Car Free Night di Malioboro Jelang Tahun Baru

57 tahun lalu

Pantai Widuri Pemalang Dipadati 1.500 Wisatawan, Polisi Perketat Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal