Begini Syarat Perjalanan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Binti Mufarida
Aparat Polres Klaten saat melakukan penyekatan di pospam Prambanan beberap waktu silam. Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat lIbur Nataru. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id- Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti pemerintah akan memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Sejumlah aturan pun telah disiapkan bagi pelaku perjalanan.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, telah dilakukan rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI.

" (dalam rapat) Disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).

Nah, berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:

Aturan PPKM Level 3:

Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)
-          Transportasi darat wajib Antigen H-1.
-          Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
-          Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)
-          Transportasi darat wajib Antigen H-1
-          Transportasi udara wajib PCR H-3
-          Wajib vaksin minimal dosis pertama
-          Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Jawa-Bali)
-          Kapasitas 70%
-          Pesawat terbang 100%
-          Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
-          Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

57 tahun lalu

Jateng Diserbu 8,6 Juta Orang saat Nataru, Diprediksi Masih Akan Bertambah

57 tahun lalu

Arus Libur Nataru Padati Jalur Arteri Karawang, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup

57 tahun lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Car Free Night di Malioboro Jelang Tahun Baru

57 tahun lalu

Pantai Widuri Pemalang Dipadati 1.500 Wisatawan, Polisi Perketat Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal