Begini Alasan Mantan Penyelidik KPK Tolak jadi ASN Polri

Ariedwie Satrio
Mantan Penyelidik KPK Rieswin Rachwell menolak bergabung menjadi ASN Polri. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Salah satu mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rieswin Rachwell menolak bergabung menjadi ASNPolri. Meski menolak, Rieswin mengapresiasi upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memperjuangkan mantan pegawai KPK.

Kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021), Rieswin mengatakan tak ikut bergabung menjadi ASN di Polri karena dirinya lebih memilih untuk advokasi pemberantasan korupsi di luar ASN.

"Saya udah ikut seleksi dan lulus jadi Penyelidik KPK pada tahun 2017, setelah itu, kalau saya udah dipecat dari KPK ya udah itu jadi masa lalu. Mendingan saya jalan di jalan lain saja di non ASN yang lebih bebas untuk advokasi pemberantasan korupsi," kata Rieswin.

Meski menolak tawaran menjadi ASN, Rieswin sangat menghormati dan mengapresiasi upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memperjuangkan mantan pegawai KPK untuk tetap bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara. Reswin juga sangat mendukung langkah rekan-rekan mantan pegawai KPK yang memilih menjadi ASN Polri.

Terpenting, kata Rieswin, direkrutnya para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri membuktikan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) lembaga antirasuah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan cacat administrasi. Rieswin juga menyatakan bahwa TWK KPK adalah alat untuk menyingkirkan para pegawai yang sebenarnya berintegritas.

"Saya dan teman-teman tetap apresiasi dan hormat kepada kapolri yang sudah progresif mau merekrut kami. Berarti terbukti dong TWK di KPK yang maladministratif dan melanggar HAM itu dibikin khusus untuk menyingkirkan kami. Kita akan terus kawal bareng-bareng teman yang gabung di ASN Polri soal ini," terangnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal