Ibnu mengatakan, dalam aturan tersebut ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta. "Masih ada beberapa agenda sebelum menetapkan Ngadiyono sebagai tersangka. Saat ini status Ngadiyono masih sebagai saksi," katanya.
Ibnu mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu hingga 16 Januari 2019 sebelum seluruh berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. "Rangkaiannya, pertama penyitaan mobil dinas, gelar perkara untuk penetapan calon tersangka, kemudian penetapan tersangka," katanya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, masih ada pemeriksaan kembali, kemudian setelah itu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sleman. "Kami masih memiliki waktu hingga 16 Januari 2019, ditambah tiga hari lagi jika berkas belum lengkap jadi maksimal 19 Januari 2019," katanya.
Selain terkena kasus tindak pidana pemilu, Ngadiyono juga telah diputuskan bersalah dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu. Ngadiyono juga masih menjalani pemeriksaan tindak pidana umum dalam kasus dugaan penghinaan terhadap badan publik, yakni penghinaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.