KULONPROGO, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan di angkutan umum. APK yang kebanyakan stiker calon legsilatif (caleg) itu langsung dilepas karena melanggar aturan kampanye.
“Ini (kendaraan umum) tidak boleh dipasangi APK. Yang boleh dipasangi hanya kendaran pribadi,” kata Komisioner Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, Kamis (31/1/2019).
Panggih mengatakan, razia APK akan terus dilakukan oleh Bawaslu Kulonprogo dan Panwascam di 12 kecamatan. Untuk menertibkan APK, Bawaslu membagi dalam dua tim. Satu tim menyasar angkutan yang beroperasi di Kota Wates dan satu tim lagi menyasar angkutan umum sampai di perbatasan Purworejo.
Sebelum penertiban, Bawaslu sudah melakukan pemantauan. Hasilnya, mereka menemukan sedikitnya ada 14 angkutan umum yang dipasangi stiker caleg. Bawaslu pun telah memberikan rekomendasi kepada para pemilik angkutan untuk melepas stiker. Namun, rekomendasi itu tidak diindahkan sehingga Bawaslu turun langsung ke lapangan untuk melepaskannya.
“Kami sudah meminta mereka melepas sendiri stiker caleg itu, tetapi tetap tidak dilakukan. Jadi kami langsung menertibkannya karena itu melanggar aturan kampanye,” katanya.