Baru Keluar Penjara, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Kembali Ditangkap Polisi

Saeful Efendi
Polisi menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Klaten. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya linggis, handphone, obeng untuk mencongkel gembok dan rolling door.  

Sementara itu pelaku BE mengaku terpaksa mencuri karena terbentur ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan pasti sehingga nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  

“Saya tidak punya pekerjaan jadi terpaksa mencuri,” ujarnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, sangat mungkin ada beberapa TKP lain di Klaten. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal