Bantul Geger, Dokter Gadungan Perempuan Tipu Warga hingga Rp538 Juta

Donald Karouw
Polres Bantul saat ekspose kasus dokter gadungan menipu warga. (Foto: Polda DIY)

Unit Tipider Polres Bantul menangkap pelaku di kontrakannya pada Jumat (5/9/2025). Polisi menyita berbagai perlengkapan medis palsu seperti baju dokter, stetoskop, infus set hingga brosur terapi serta satu unit iPhone 12 yang digunakan berkomunikasi dengan korban.

FE mengaku hanya lulusan SMA, belajar kedokteran dari internet dan membeli peralatan medis di apotek.

"Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli perlatan medis di apotek," ujar FE.

Dalam pengakuannya, FE menyebut uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya sudah habis, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja," katanya.

Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 439 dan/atau 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Setengah Miliar, Modus Vonis Pasien Positif HIV

57 tahun lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap, Tipu Korban Rp86 Juta dengan Modus CPNS

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta

57 tahun lalu

Viral! Pria Berseragam TNI AL Gadungan Diamankan di Jakarta Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal