Sementara, Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengungkapkan bahwa program ini berupa akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan, khususnya daerah yang tergolong tertinggal, terisolasi, perbatasan dan daerah kumuh perkotaan serta daerah lain yang terkena dampak akibat bencana.
“TMMD merupakan metode merawat dan mengikat kebersamaan serta kegotongroyongan untuk mengatasi persoalan kebangsaan. Selain sebagai pembangunan dan pemberdayaan wilayah, TMMD juga berperan sebagai upaya untuk meningkatkan interaksi, kontribusi dan kebersamaan dengan semua komponen bangsa,” kata Kapendam.
“Harapannya dengan TMMD Reguler ke-113 TA 2022, dapat menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi serta menjadi sarana edukasi bagi seluruh komponen bangsa sehingga dapat mendorong untuk peningkatan produktivitas masyarakat pedesaan,” ujarnya.