Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

Raka Dwi Novianto
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jaksel setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis menjadi tersangka suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. 

Politisi Golkar ini menurut KPK telah memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli juga membeberkan kronologi dugaan suap yang menjerat Azis Syamsuddin sebagai tersangka itu. 

Menurut Firli, kasusnya bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dalam penyelidikan KPK.

"Selanjutnya  SRP  menghubungi  MH  untuk  ikut  mengawal  dan  mengurus  perkara  tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AS dan AG untuk  masing-masing  menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli.

Atas permintaan itu, Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud. Politisi Partai Golkar itu kemudian menyetujui.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp300 juta. Pemberian uang muka itu dilakukan Azis melalui transfer rekening bank dengan menggunakan  rekening bank milik Maskur. 

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ujar Firli.

Masih di bulan Agustus  2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Kedatangan Robin untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Tampang 2 Terduga Pembunuh Nus Kei Ketua Partai Golkar Maluku Tenggara

57 tahun lalu

Motif Penikaman Tewaskan Nus Kei Ketua Partai Golkar Malra, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Kapolda Maluku Perintahkan Usut Tuntas Penikaman Nus Kei Ketua Partai Golkar Malra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal