Aturan Wajib Rekam Sidik Jari untuk Pasien BPJS Dinilai Memberatkan

Antara
Aturan yang mewajibkan rekam sidik jari bagi pasien BPJS tuai kritikan. Aturan itu dinilai memberatkan bagi pasien berat, lansia hingga pasien ODGJ. (Foto ilustrasi: Ist)

Hamam menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan per tahun 2020 tercatat ada 1.700 lebih ODGJ di Kulonprogo. JUmlah ini merupakan angka tertinggi nasional. "Kami mendesak Pemkab Kulonprogo proaktif memediasi persoalan finger print ini dengan BPJS," ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Wates Eko Budiarto menyebut pemberlakuan finger print sudah sesuai ketentuan BPJS Kesehatan hanya kondisi khusus yang tak perlu perekaman sidik jari. 

"Sudah dilakukan pengecualian tidak finger print yakni untuk pasien dengan kondisi berat, memakai brangkar, pasien dengan kelainan sidik jari, kelainan di ekstremitas. Kemudian pasien dengan gangguan tremor atau gangguan syaraf dan pasien bayi," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

20 hari lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

3 bulan lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

5 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

5 bulan lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal