Aturan Wajib Rekam Sidik Jari untuk Pasien BPJS Dinilai Memberatkan

Antara
Aturan yang mewajibkan rekam sidik jari bagi pasien BPJS tuai kritikan. Aturan itu dinilai memberatkan bagi pasien berat, lansia hingga pasien ODGJ. (Foto ilustrasi: Ist)

Hamam menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan per tahun 2020 tercatat ada 1.700 lebih ODGJ di Kulonprogo. JUmlah ini merupakan angka tertinggi nasional. "Kami mendesak Pemkab Kulonprogo proaktif memediasi persoalan finger print ini dengan BPJS," ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Wates Eko Budiarto menyebut pemberlakuan finger print sudah sesuai ketentuan BPJS Kesehatan hanya kondisi khusus yang tak perlu perekaman sidik jari. 

"Sudah dilakukan pengecualian tidak finger print yakni untuk pasien dengan kondisi berat, memakai brangkar, pasien dengan kelainan sidik jari, kelainan di ekstremitas. Kemudian pasien dengan gangguan tremor atau gangguan syaraf dan pasien bayi," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal