Asisten Pribadi di Sleman Ini Tega Kuras Perhiasan Milik Majikannya

Priyo Setyawan
Petugas sedang memeriksa tersangka pencuri perhiasan majikan di Polsek Depok Barat, Sleman, Kamis (26/8/2021). (Foto : Ist)

“Dari pengakuan itu RS dibawa ke  Polsek Depok Barat untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” katanya.

Petugas  juga mengamankan barang bukti berupa  surat bukti gadai yang dikeluarkan tiga tempat pegadaian. Yakni dari UPC Maguwoharjo, UPC Babarsari dan  UPC Ambarukmo.  Dari hasil pemeriksaan pelaku mengambil perhiasan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tinggal di Yogyakarta.  
 
“RS dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman hukuman maksimal empat  tahun kurungan penjara,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Kronologi Petugas Damkar Gugur di Sumbawa, Tersengat Listrik saat Padamkan Api

57 tahun lalu

Gunung Tambora di NTB Naik Status ke Level II Waspada, Aktivitas Magma Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal