Asisten Pribadi di Sleman Ini Tega Kuras Perhiasan Milik Majikannya

Priyo Setyawan
Petugas sedang memeriksa tersangka pencuri perhiasan majikan di Polsek Depok Barat, Sleman, Kamis (26/8/2021). (Foto : Ist)

“Dari pengakuan itu RS dibawa ke  Polsek Depok Barat untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” katanya.

Petugas  juga mengamankan barang bukti berupa  surat bukti gadai yang dikeluarkan tiga tempat pegadaian. Yakni dari UPC Maguwoharjo, UPC Babarsari dan  UPC Ambarukmo.  Dari hasil pemeriksaan pelaku mengambil perhiasan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tinggal di Yogyakarta.  
 
“RS dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman hukuman maksimal empat  tahun kurungan penjara,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

3 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

9 hari lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

31 hari lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal