AP I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Musnahkan 2.779 Barang Sitaan Penumpang

Kuntadi
Suasana saat persiapan pemusnahan barang terlarang hasil sitaan petugas avsec di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. (Foto: iNews/Kuntadi)

"Kegiatan pemusnahan barang dilarang ini dilakukan sesuai prosedur," katanya. 

Diketahui, barang terlarang ini merupakan bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam larangan sesuai PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI. Benda itu harus ditahan atau disita personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada 3S plus 1C (Security, Safety, Service dan Compliance)," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal