Antisipasi Gudang Obat Ilegal, Bantul Tertibkan Izin Pergudangan

Antara
Mabes Polri menggerebek gudang obat berbahaya ilegal di Sonosewu, Kasihan, Bantul beberapa waktu lalu. Satpol PP Bantul akan menertibkan perizinan pergudangan agar tidak disalahgunakan. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan obat berbahaya jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur,  dan Kalimantan Selatan, usai menggerebek pabrik di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Dari kasus itu, Bareskrim mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Buru Pemilik Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Muaro Jambi

57 tahun lalu

Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Bahan Bangunan di Bangkalan, Diduga akibat Tinner Tersambar Bara Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal