Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Jogja Terancam Pidana

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan anak di bawah umur di Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (20/1/202). (Foto istyimewa)


 
Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku.  

“Kami tangkap di rumahnya, Minggu (17/1/2021) pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
 
Polisi menjerat pelaku dengan UU No 23/2002 tentang  Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau denda Rp72 juta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal