Alhamdulillah, MUI Bolehkan Saf Salat Tidak Berjarak

Widya Michella Nur Syahid
Ibadah salat berjamaah kini boleh dilakukan dengan merapatkan saf atau tidak berjarak lagi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ibadah salat berjamaah kini boleh dilakukan dengan merapatkan saf atau tidak berjarak lagi. Ini menyusul menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022) mengatakan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah. 

Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. 

"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal