Ada Penyesuaian NJOP, Nilai PBB-P2 Gunungkidul Diproyeksi Naik Rp1,075 Miliar

Kismaya Wibowo
Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan Ketua DPRD Endah Kuntariningsih menunjukkan SPPT yang mereka terima. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul akan naik Rp1,075 miliar. Kenaikan ini karena ada beberapa penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, pada 2022 ini surat pemberitahuan pajak terutang sebanyak 606.876 objek pajak dengan nilai Rp26,51 miliar. Jika dibandingkan dengan 2021, ada kenaikan Rp 1,075 miliar atau 3.500 objek pajak.

“Tahun 2021 hanya 605.375 objek pajak dengan nilai Rp25,44 miliar,” kata  Penyerahan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2022 dan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2022. 

Kenaikan ketetapan PBB-P2 tahun ini berdasarkan adanya penyesuaian dari NJOP di beberapa wilayah obyek pajak. Pokok ketetapan sengaja dilaksanakan lebih awal untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Harapannya tidak ada yang jatuh tempo pada 30 September mendatang. 
 
Kegiatan panutan Pembayaran PBB-P2 merupakan sarana wajib pajak potensial, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, serta public figure untuk memberikan contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2. Untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kontrol bila terjadi penyalahgunaan setoran PBB-P2, menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR-Code. 

“Ini merupakan pertama kali di Indonesia,” ujar Sri Suhartanta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

57 tahun lalu

Skandal Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Bupati Endah Siap Tindak Tegas Pelaku

57 tahun lalu

DPRD Badung Rekomendasikan Penundaan Kenaikan PBB P2

57 tahun lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

57 tahun lalu

Tagihan PBB Naik 400 Persen, Lansia di Ambarawa Kaget Wajib Bayar Rp872.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal