Ada-Ada Saja, Perempuan Ini Buang Air Kecil di Kereta MRT

Anton Suhartono
Seorang perempuan di Singapura kencing di dalam MRT. (Foto : Reuters)

Perempuan itu kemudian turun dari MRT di stasiun Jurong East. Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan Singapura, buang air kecil dan besar di tempat umum merupakan pelanggaran.

“Tidak seorang pun boleh buang air kecil atau besar di atau di atas jalan, gang, tanah kosong, sungai, kanal, selokan, saluran air, atau di tempat mana pun yang dapat diakses publik, kecuali dalam kenyamanan sanitasi yang disediakan untuk tujuan tersebut.”

Pelanggar bisa didenda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,6 juta untuk pelanggaran pertama. Pelanggar kedua dikenakan 2.000 dolar, ketiga 3.000 dolar, dan seterusnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rem Blong! Mobil Rombongan Wisatawan Singapura Kecelakaan di Jalur Bromo, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.000 Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

2 Kapal Bawa Daging Ilegal dari Singapura Ditangkap di Kepri, Modus Disamarkan Muatan Ikan

57 tahun lalu

Karantina Kepri Tolak Hampir 1 Ton Durian Ilegal asal Singapura, Ternyata Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal