Ada 619 Pelanggaran PTKM, Satpol PP DIY Tutup 15 Warung Makan

Antara
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

“Ada juga pengelola rumah makan yang mengaku tidak kuasa menolak konsumen yang masih berdatangan,” katanya.

Sebenarnya bagi rumah makan atau usaha kuliner masih diberikan toleransi untuk beroperasi di atas pukul 19.00 WIB. Asalkan hanya melayani konsumen dengan sistem pesan antar atau dibungkus untuk dibawa pulang.  Sedangkan bagi pemilik angkringan masih diberikan toleransi asalkan tidak menimbulkan kerumunan.  

Untuk penerapan WFH 75 persen, banyak dilanggar oleh pemilik perusahaan industri yang tidak mau produksinya terhambat dengan pembatasan itu. Kondisi ini membuat mereka masih mempekerjakan seluruh karyawannya.   

“Kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan termasuk aturan PTKM di DIY belum maksimal, sehingga masih perlu ditingkatkan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Makan di Cilacap Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Bangkit usai Bencana Banjir, Rumah Makan di Aceh Tamiang Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Kebakaran Mes Karyawan Rumah Makan di Jember, Warga Panik Lihat Kobaran Api

57 tahun lalu

Mengerikan! Truk Maut Malaju Mundur Tabrak Rumah Makan di Badung Terekam Kamera

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kulonprogo Tewas Tertimpa Kentongan di Rumah Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal