Ada 619 Pelanggaran PTKM, Satpol PP DIY Tutup 15 Warung Makan

Antara
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DIY menindak tegas pelanggaran kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) sejak 11 Januari lalu. Sebanyak 15 rumah makanditutup sementara karena melanggar ketentuan. 

“Sejak diterapkan PTKM, kami sudah menindak 619 pelanggar,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, di Yogyakarta, Selasa (19/1/2021). 

Pelanggaran ini didominasi dari pelanggaran jam operasional untuk mal dan pusat perbelanjaan dengan 348 pelanggaran. Selain itu ada 237 pelanggaran pemnbatasan 25 persen di restoran dan rumah makan. Selain itu ada 34 pelanggaran terkait pemberlakukan work form home (WFH).  

Terhadap pelanggaran ini, petugas menindak setiap pelanggaran. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga surat peringatan sampai dengan penutupan sementara tempat usaha.

“Ada 15 rumah makan yang ditutup sementara karena melanggar jam operasional dan pembatasan makan di tempat,” katanya. 

Noviar mengatakan, ada beberapa alasan yang disampingkan pemilik usaha. Mulai dari masalah ekonomi karena pendapatan yang berkurang hingga kondisi pelaku usaha terpuruk karena dampak Covid-19.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Makan di Cilacap Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Bangkit usai Bencana Banjir, Rumah Makan di Aceh Tamiang Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Kebakaran Mes Karyawan Rumah Makan di Jember, Warga Panik Lihat Kobaran Api

57 tahun lalu

Mengerikan! Truk Maut Malaju Mundur Tabrak Rumah Makan di Badung Terekam Kamera

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kulonprogo Tewas Tertimpa Kentongan di Rumah Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal