7 Warisan Budaya Takbenda Bantul Raih Sertifikat dari Kemendikbudristek

Antara
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menunjukkan tujuh sertifikat warisan budaya takbenda yang diterima Pemkab Bantul. (Foto: doc/Pemkab bantul)

BANTUL, iNews.id – Tujuh karya budaya yang ada di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek). Penetapan ini diharapkan bisa untuk melestarikan dan belajar bagi generasi yang akan datang.

Tujuh karya budaya Bantul yang mendapat pengakuan sertifikat warisan budaya takbenda itu adalah Mi Lethek, Kupatan Jolosutro, Pewarna Alami Yogyakarta, Sate Klatak, Cembengan Yogyakarta, Sholawat Maulid Jawi, dan Nguras Enceh.

Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda DIY dari Menristek diserahkan langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Gedong Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).

“Dengan penetapan warisan budaya takbenda ini bisa lebih lestari karena terdokumentasi dengan baik dan para generasi mendatang dapat menelusurinya dengan mudah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menerima setifikat.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ziarah ke Makam Raja Kutai, Bupati Kukar: Tenggarong Punya Ruh Sejarah dan Budaya

57 tahun lalu

Groundsill Jembatan Srandakan Rusak Parah Diterjang Arus Deras Luapan Sungai Progo

57 tahun lalu

Hadiri World Public Relations Forum di Bali, Menkomdigi Promosikan Bhinneka Tunggal Ika

57 tahun lalu

BOB Kenalkan Sumbu Filosofi kepada 73 Delegasi Asal Malaysia

57 tahun lalu

Pemkab Bantul Targetkan Bebas Sampah 2025, Ini Langkahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal