GUNUNGKIDUL, iNews.id – Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Pemkab Gunungkidul, DIY menetapkan tujuh dusun masuk zona merah penyakit antraks.
Ketujuh dusun yang tersebar di tiga desa itu yakni, Dusun Grogol I, Grogol II, Grogol III, Grogol IV, Grogol V (Desa Bejiharjo), Dusun Kajar 3 (Desa Karangtengah), dan Dusun Tawarsari (Desa Wonosari). Dengan penetapan zona merah itu, hewan ternak sapi di wilayah itu mendapat pengawasan khusus dan vaksinasi.
“Kita tetapkan tujuh dusun masuk zona merah antraks. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul Bambang Wisnubroto, Kamis (27/6/2019).
Selain zona merah, DPP Gunungkidul juga menetapkan zona kuning atau warning antraks. Meliputi Dusun Grogol VI, Gunungsari, Banyubening I, Banyubening II, dan Dusun Kulwo (Desa Bejiharjo). Lalu Dusun Kedung I, Kedung II (Desa Karangtengah), Dusun Budegan I, Budegan II (Desa Piyaman), dan Dusun Selang II (Desa Selang).
Dari data DPP Gunungkidul, sebanyak 389 ekor sapi, 928 ekor kambing, dan 10 ekor domba ada di wilayah zona merah. Adapun di zona kuning terdapat 839 ekor sapi, 1.852 ekor kambing, dan 30 ekor domba.